Minggu 06 2014

Analisa Teknikal


Para investor dan analisis menggunakan analisis teknikal (technical analysis) untuk mengindentifikasi apakah kondisi pasar sedang dalam fase bullish atau bearish agar dapat menentukan strategi memanfaatkan tren yang terjadi demi mendapatkan keuntungan.

Dalam penggunaannya, analisis teknikal sering kali mengabaikan hal-hal fundamental. Hal ini terjadi karena faktor-faktor fundamental dianggap telah terefleksi terhadap harga pasar sehingga dapat diabaikan, adanya keyakinan bahwa sejarah berulang dengan sendirinya sehingga pasar bergerak dalam kisaran yang dapat diprediksi dan memiliki pola tertentu dan harga bergerak dalam arah/tren.

Para pengguna analisis teknikal yakin bahwa harga bergerak dalam tiga arah yaitu naik, turun, atau menyamping dan tidak bergerak dalam kondisi acak. Tren ini biasanya bertahan sampai beberapa periode.

Berbeda dengan analisis fundamental yang lebih menekankan prediksi perilaku pasar berdasarkan indikator-indikator ekonomi yang ada dan berorientasi pada masa depan, analisis teknikal lebih kearah prediksi pergerakan harga dengan meilhat data historis yang terjadi di pasar dengan menggunakan matematis (quantitive model).

Grafik/chart membantu menentukan level ideal untuk memasuki pasar dan menyediakan efek visual dari historis pergerakkan harga, sehingga dari grafik anda dapat melihat bagaimana kecenderungan pasar berkaitan dengan harga beli, harga jual, harga tertinggi, harga terendah, dan sebagainya. Sedangkan perhitungan matematis digunakan untuk menghitung ketahanan tren yang sedang terjadi.

PRICE CHART
Grafik harga (price chart) merupakan rangkaian harga yang dituangkan dalam suatu batasan periode waktu yang merekam kejadian yang ada di pasar berkaitan dengan aktivitas jual-beli.

Technician (sebutan untuk analisis teknikal) dan chartist (sebutan bagi pengguna grafik) menggunakan grafik harga untuk menganalisis dan meramalkan pergerakkan harga.

Pada grafik, sumbu y (sumbu vertical) mewakili skala harga dan sumbu x (sumbu horizontal) mewakili skala waktu. Harga dituliskan dari sebelah kiri ke kanan dari sumbu x dengan menempatkan harga terbaru pada sebelah paling kanan.

Ada beberapa tipe grafik yang sering digunakan, di antaranya adalah bar chart, line chart, candlestick chart, dan lain-lain.

LINE CHART 
Line chart mengandung satu nilai saja seperti open atau close, high atau low pada jangka waktu yang telah ditentukan.

Bagi beberapa investor dan trader, harga penutupan (closing price) merupakan informasi yang lebih penting daripada open, high, atau low. Dengan memperhatikan harga penutupan saja maka pergerakkan harga pada hari itu bisa diabaikan.

Line Chart

BAR CHART
Bar chart menggambarkan harga tertinggi (highest price), harga terendah (lowest price), terdapat juga harga pembukaan (opening price) dan harga penutupan (closing price) dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Terdapat suatu garis vertical yang menggabungkan nilai high dan low, tanda penghubung sebelah kiri menunjukkan nilai open dan tanda penghubung di sebelah kanan menunjukkan nilai close.

Bar chart sangat efektif untuk menampilkan data dalam jumlah yang besar karena bentuknya yang relative ramping.
Jika anda lebih cenderung mengamati harga penutupan, bar chart merupakan alat bantu yang cukup efektif dalam menganalisis hubungan harga penutupan dengan high dan low.

Bar chart

CANDLESTICK CHART 
Grafik ini dibuat pada abad ke-18 oleh Homma Munehisa dari Jepang. Pada awalnya grafik ini digunakan untuk menganalisis harga kontrak padi, karena itu sering disebut sebagaiJapanese Candles. Steven Nison kemudian mempopulerkannya melalui buku Japanese Candlestick Techniques, 1991.

Candlestick chart digunakan untuk menggambarkan pergerakan harga yang menekankan hubungan antara harga pembukaan dan penutupan, memuat high, low, harga pembukaan dan penutupan.

Candles

Candlestick Chart
Grafik ini biasanya terdiri atas body (dalam buku ini berwarna hitam atau putih) dan garis vertical di atas dan di bawah body (wick) yang menunjukkan harga tertinggi dan terendah. Jika harga turun (bearish) atau harga penutupan lebih rendah dari harga pembukaan, bodyberwarna hitam. Sebaliknya jika harga naik (bullish) atau harga penutupan lebih tinggi dari harga pembukaan, maka body berwarna putih, tapi bisa juga tidak memiliki body atau wick. Dalam hal pemberian warna, setiap service provider mempunyai ketentuan sendiri.

Selain berbagai macam candlestick pattern, terdapat pula beberapa pola grafik yang menunjukkan perkiraan jangka panjang atau jangka pendek dari pergerakan harga yang dapat dijadikan sebagai konfirmasi dalam melakukan transaksi. Pola grafik merupakan gambaran atau pola dari harga di masa lalu yang diasumsikan akan selalu berulang di masa depan.

Secara umum pola harga mengikuti dua bentuk dasar, yaitu:
  1. Pola berkelanjutan (consolidation/continuation pattern)
  2. Pola perubahan arah (reversal pattern)

    CONSOLIDATION/CONTINUATION PATTERN
    Pola berkelanjutan atau consolidation/continuation biasanya terbentuk saat gerakan harga mengalami kejenuhan/koreksi harga di dalam tren.

    Pola berkelanjutan lebih sering terjadi dibandingkan dengan pola perubahan arah. Berdasarkan harga teringgi dan harga terendah dalam suatu pola berkelanjutan, maka jarak kenaikan atau penurunan harga (price objective) dapat dihitung.

    Cara menganalisis pola berkelanjutan:
    1. Perhatikan tren sebelum pola berkelanjutan terbentuk; kecenderungan harga setelah pola berkelanjutan adalah melanjutkan tren.
    2. Buatlah garis bantu (support dan resistance lines). Karena pola berkelanjutan merupakan hasil yang dibentuk oleh garis bantu, maka dalam kasus ini cara analisissupport dan resistance dapat digunakan.
      Bentuk pola berkelanjutan antara lain:
      1. Segitiga (triangle)

      2. Bendera (flag)


      3. Berlian (diamond)

      Reversal Pattern
      Pola reversal atau pola perubahan arah merupakan akhir dan juga awal perjalanan trend. Bentuk pola perubahan arah adalah:
      1. Double Top Reversal
      2. Doble Bottom Reversal


      3. Head and Shoulder
      Memang bentuk pola perubahan arah jarang terjadi dibandingkan dengan pola berkelanjutan. Analisis pola perubahan arah dapat dilakukan dengan cara:
      1. Perhatikan tren sebelum pola perubahan arah terbentuk kecenderungan harga setelah pola perubahan arah adalah berganti arah tren dari sebelumnya.
      2. Buatlah garis bantu; Karena pola ini juga merupakan hasil bentukan garis bantu, maka cara analisis support dan resistance dapat digunakan dalam kasus ini.

        Tren
        Tren harga suatu indeks saham secara tidak langsung juga menjadi tanda arah pergerakan nilainya, yang terdiri atas tiga arah yaitu uptrenddowntrend, dan sideways.
        Tren
        Secara mudah dapat dikatakan bila anda melihat grafik harga dan tetap terlihat harga sedang naik, maka tren yang terjadi adalah naik (up trend); sebaliknya, jika anda melihat harga sedang turun maka tren yang terjadi adalah turun (down trend). Namun dalam beberapa kasus terkadang sulit mengidentifikasi apakah harga sedang naik atau turun, sehingga dapat dikatakan tren tidak jelas (trendless). Tren yang tidak jelas adalah ketika harga bergerak kesan kemari dalam sebuah batasan harga, karena itu sering disebut sebagai sideways yang merefleksikan suatu periode keseimbangan dalam harga (price level) permintaan dan penawaran (supply and demand).

        Pasar dibentuk dari tren yang berbeda sehingga kemampuan anda dalam mengenali tren yang sedang terjadi akan menentukan kesuksesan atau kegagalan berinvestasi. Dengan mengetahui tren yang sedang terjadi, anda dapat mengambil keputusan beli, jual, atau bahkan tidak melakukan apa-apa. Pada saat tren naik disarankan untuk membeli, saat tren turun disarankan untuk menjual, sedangkan pada saat pergerakan tren pasar mengalamisideways, tindakan yang biasanya diambil adalah tidak masuk dalam pasar.

        Analisis tren terikat pada time frame dari grafik yang sedang diamati. Sebuah grafik dengan rentang waktu 1 bulan bisa menunjukkan tren turun, bisa jadi grafik harian menunjukkan tren naik, sehingga hal ini bisa menimbulkan kebingungan.

        Batasan harga (price range) dapat digunakan untuk mendapatkan identifikasi yang tepat mengenai tren yang terjadi. Jika terdapat rangkaian harga higher highs dan higher lowsmaka tren sedang naik. Sebaliknya jika terdapat rangkaian harga lower low dan lower highmaka tren yang sedang terjadi adalah turun.

        Konsep tren merupakan hal mendasar dalam pendekatan pasar dengan menggunakan analisis teknikal. Garis tren (trend lines) terbentuk pada saat anda menggambar garis diagonal di antara dua atau lebih price pivot points. Price pivot point merupakan titik balik harga.

        Trend line


        Support and Resistant
        Garis tren adalah garis yang mambatasi pergerakan harga dari indeks saham. Support tren line terbentuk ketika harga menurun dan kemudian berbalik arah pada sebuah pivot pointyang sejajar dengan paling tidak dua support pivot point sebelumnya. Dengan prinsip yang sama dengan support trend lineresistant trend line terbentuk dengan cara yang sama, hanya saja pada saat harga naik dan kemudian berbalik arah pada pivot point.

        Fibonacci Retracement
        Fibonacci merupakan salah satu teknik analisis pergerakan harga, khususnya mengenaisupport, resistance, dan retracement. Ada beberapa jenis Fibonacci, diantaranya adalah arc, fan, time zone dan retracement. Dari sekian banyak jenis Fibonacci tersebut, retracementmerupakan jenis yang paling sering digunakan karena menunjukkan level tujuan pergerakan harga sesuai dengan support dan resistant.

        Fibonacci retracement diperoleh dengan cara menarik sebuah garis tren virtual antara harga terendah dengan harga tertinggi, begitu jg sebaliknya sehingga dihasilkan level-level supportdan resistant dari rasio-rasio Fibonacci.

        Support dan resistant digambarkan dengan bentuk garis horizontal yang mewakili level Fibonacci dari 0.0%, 23.6%, 38.2%, 50%, 61.8%, 100%, 161.8%, 261.8%, 423.6%. Mungkin tidak semua level tersebut akan tampak dalam grafik karena jarak nilai sangat jauh.


        Fibonacci Retracement
        Garis tren merupakan pendekatan analisis teknikal yang sederhana dan sering digunakan untuk menentukan saat masuk dan keluar pasar. Selain itu, terdapat beberapa indikator untuk mengindentifikasi tren, di antaranya adalah:

        Bollinger Bands 
        Indikator ini di kemukakan oleh John Bollinger pada awal tahun 1980-an. Indikator ini memperlihatkan perbedaan antara pergerakan harga dengan harga relatif yang sedang terjadi dalam periode tertentu.

        Bollinger bands bentuknya menyerupai sabuk yang menjadi pembatas pergerakan harga yang terdiri atas tiga buah garis yang menunjukkan pergerakan harga secara garis besar, yaitu:
        1. Garis simple moving average (SMA) yang terdapat di tengah (middle band).
        2. Upper bands yaitu garis batas atas (SMA + 2 standar deviasi).
        3. Lower bands yaitu garis batas bawah (SMA – 2 standar deviasi).
        Bollinger bands hamper sama dengan moving average envelopes. Perbedaannya,envelopes mengacu pada persentase tetap di atas dan di bawah moving average, sedangkan Bollinger bands mengacu pada tingkat standar deviasi di atas dan di bawahmoving average. Standar deviasi merupakan suatu perhitungan statistik yang mengindikasikan suatu pergerakan harga (volatility) dengan baik. Standar deviasi digunakan untuk mengetahui arah pergerakan mana yang akan bereaksi dengan cepat terhadap pergerakan harga dan direfleksikan pada setiap periode tinggi dan rendah volatility. Karena standar deviasi merupakan hasil pengukuran dari tingkat volatility, maka garis-garis bandsselalu berubah berdasarkan volatilitas yang terjadi: melebar saat terjadi pergerakan besar di pasar dan menyempit saat pasar dalam kondisi lesu.

        Bollinger bands paling umum digunakan untuk mengidentifikasi pasar overbought oversold. Pasar overbought atau oversold adalah kondisi pasar ketika harga sudah terlalu naik atau terlalu turun. Apabila harga di dekat upper bands memberikan sinyal pasar overbought, disarankan untuk melakukan penjualan (sell). Apabila harga dekat dengan lower bands, itu menandakan bahwa harga sudah dianggap paling rendah (oversold) secara relatif sehingga merupakan kondisi yang baik untuk melakukan pembelian (buy).

        Karakteristik Bollinger Bands:
        1. Perubahan harga cenderung terjadi setelah bands menyempit karena berkurangnya pergerakan harga.
        2. Ketika harga bergerak melebihi bands maka menandakan tren yang terjadi masih berlanjut.
        3. Harga terendah dan tertinggi yang terjadi di luar bands kemudian diikuti oleh harga terendah dan tertinggi di dalam bands menandakan akan terjadi perubahan tren.
        4. Pergerakan yang berasal dari salah satu band cenderung untuk bergerak ke arah bandberikutnya.

        Bollinger Bands

        Commodity Channel Index
        Commodity Channel Index (CCI) yang di kembangkan oleh Donald Lambert adalah suatu indikator untuk mengidentifikasi pembalikan harga, harga yang ekstrem dan kekuatan tren. Terdapat dua metode dasar dalam interpretsai CCI, yaitu untuk mencari divergence dan menjadi indikator overbought/oversoldDivergence terjadi pada saat harga naik mencapai nilai yang lebih tinggi, tetap CCI menurun dan sebaliknya.

        Commodity Channel Index
        CCI biasanya bergerak dalam rentang ± 100. Bila harga di atas +100 maka bisa diindikasikan overbought dan saat harga di bawah – 100 bisa dikatakan bahwa pasaroversold.

        Seperti pada sebagian besar indikator, CCI akan lebih efektif bila digunakan bersama dengan indikator lain, contohnya digunakan bersama momentum oscillator.

        Moving Average 
        Moving average (MA) merupakan salah satu indikator yang paling populer dan mudah digunakan. Moving average adalah suatu nilai rata-rata dari rangkaian data baik open, high, low, close, volume, atau bahkan indikator yang lain, yang menggunakan data yang selalu bergerak. Dengan mengguanakn harga rata-rata dari harga yang bergerak, MA menampilkan rangkaian data untuk mempermudah mengetahui kecenderungan arah harga di waktu yang akan datang.

        Beberapa tipe MA yang sering digunakan adalah simple (aritmetik), exponential, weighted,triangular, dan variable. Perbedaan setiap metode tersebut terletak pada pemberian bobotnya.

        Simple moving average memberi bobot yang sama untuk setiap data. Weighted danExponential memberi bobot lebih pada data terkini; triangular memberi bobot lebih untuk data di tengah periode dan variable mengubah bobot berdasarkan votatilitas harga.
        Metode yang sering digunakan dalam interpretasi sebuah MA adalah membandingkan hubungan antara MA dengan harga indeks saham. Bila garis harga memotong garis MA dari bawah, maka mengindikasikan harga cenderung naik. Sebaliknya jika harga memotong garis MA dari atas, harga cenderung turun.

        Moving Average
        Simple Moving Average: Simple moving average bisa dikatakan sebagai MA yang paling umum dan popular Karena mudah menghitungnya. Simple moving average dihitung dengan menambahkan nilai-nilai dalam periode yang telah ditentukan kemudian dibagi dengan jumlahnya. Hasil yang didapat adalah harga rata-rata dari suatu periode tertentu.

        Untuk mendapatkan MA dari harga penutupan dalam periode 50 hari adalah dengan menjumlahkan semua harga penutupan selama 50 hari kemudian jumlahnya dibagi dengan 50.

        Periode MA yang paling sering digunakan adalah 20, 30, 50, 100, dan 200 hari. Setiap MA yang didapat menghasilkan interpretasi yang berbeda. Semakin pendek periode yang digunakan, MA yang dihasilkan akan semakin sensitif terhadap perubahan harga. Semakin panjang periode waktu yang digunakan, MA yang dihasilkan akan akan lebih smooth karena tidak terlalu sensitif terhadap perubahan harga atau volume yang sering disebut noise, yang kerap membingungkan dalam interpretasi.

        Penggunaan simple moving average sama dengan MA yang lain, yaitu untuk memberikan sinyal jual atau beli.

        Weighted Moving Average: Weighted moving average lebih menekankan pada data terbaru disbanding data-data sebelumnya. Dengan kata lain, data baru lebih bernilai dari data sebelumnya. Weighted moving average dihitung dengan mengalikan setiap data dengan sebuah bobot. Bobot ini diperoleh berdasarkan jumlah periode dalam MA.

        Exponential Moving Average: Mirip dengan weighted moving average, sama-sama menganggap data terakhir lebih penting dari data sebelumnya. Perbedaannya, exponential moving average tidak melepaskan data yang lama, melainkan menahan semua data yang ada.

        Triangular Moving Average: Triangular moving average memberikan penekanan lebih pada nilai tengah rangkaian harga. Triangular moving average bias juga disebut sebagai double-smoothed simple moving averages.

        Variable Moving Average: Variable moving average adalah sebuah exponential moving average yang secara otomatis menambahkan smoothing persentase berdasarkan volatilitas dari rangkaian data.

        Semakin besar pergerakan data, semakin sensitif smoothing constant yang digunakan dalam perhitunganny. Sensitivitas bertambah dengan memberikan penekanan yang lebih pada data yang sedang diamati.

        Parabolic SAR 
        Parabolic SAR, yang dikembangkan oleh Welles Wilder, digunakan untuk mengidentifikasi perhentian harga (price stop) dalam posisi jangka panjang atau posisi jangka pendek yang mengacu pada stop-and-reversal (SAR).

        Parabolic SAR lebih popular untuk menentukan perhentian dibanding untuk menetapkan arah atau kecenderungan. Anda seharusnya menutup posisi jual ketika harga turun di bawah SAR dan menutup posisi beli pada saat harga naik melebihi SAR.

        Titik SAR seperti garis bengkok parabola saat mendekati dan menyentuh harga sehingga muncul istilah Parabolic Time Price System. Parabolic Time Price System biasanya diletakkan pada bar chart agar titik berhenti dan berbalik dapat diketahui dengan mudah.

        Membuka posisi baru sebaiknya dilakukan saat titik SAR berada cukup jauh dari harga agar ada ruang bagi harga bergerak melawan tren. Direkomendasikan agar indikator ini diset pada 0.02 dan untuk maksimumnya diset pada 0.20.

        Saat tren mulai, titik SAR bergerak bersama harga, lalu sedikit demi sedikit jaraknya menyempit bersama dengan berjalannya tren. Hal ini karena adanya factor mempercepat yabg bertambah pada suatu batas tertentu setiap kali tren mencapai extreme baru.

        Penjelasan lengkap mengenai perhitungan Parabolic SAR dapat ditemukan dalam bukuNew Concepts in Technical Trading yang ditulis oleh Welles Wilder.

        Parabolic SAR

        Moving Average Convergence Divergence (MACD)
        Dikembangkan oleh Gerald Appel, Moving Average Convergence Divergence (MACD) merupakan perkembangan dari MA dan merupakan salah satu indikator yang paling dapat dipercaya.

        MACD terdiri atas dua garis yaitu MACD line dan signal lineMACD line mengukur perbedaan antara exponential moving average (EMA) jangka pendek dengan EMA jangka panjang.


        Signal line adalah EMA dari MACD line.

        MACD secara umum digunakan untuk memberikan sinyal beli dan jual, menunjukkan trend dan menunjukkan bullish dan bearish divergence. Sinyal beli dan jual diberikan oleh persilangan antara MACD line dengan signal line. Sinyal beli terjadi ketika MACD line bersilangan dengan signal line dari bawah ke atas. Apabila persilangan ini terjadi di atas garis nol, sinyal yang dihasilkan semakin kuat. Sinyal jual terjadi pada saat MACD linebersilangan dengan signal line dari atas ke bawah; sinyal akan semakin kuat apabila persilangan terjadi semakin di bawah garis nol.

        MACD berfungsi untuk menunjukkan arah tren jika tren menambah momentum  dengan bertambahnya jarak antara kedua MA (pendek dan panjang). Tren naik terjadi pada saat kedua garis MACD di atas garis nol dan MACD line di atas signal line. Tren turun terjadi saat kedua garis MACD di bawah garis nol dan MACD line di bawah signal line.

        Divergence antara MACD dengan harga menunjukkan down move up sedang melemah.Bullis divergence terjadi ketika harga sedang membentuk Lower lows, tetapi MACD sedang membentuk higher low yang merupakan sinyal down move sedang melemah. Bearish divergence terjadi ketika harga sedang membentuk higer highs, tetapi MACD sedang membentuk lower highs dan merupakan sinyal bahwa up move sedang melemah.

        Satu hal yang perlu diperhatikan, divergence memang menunjukkan tren mulai melemah tetapi belum tentu tren berbalik arah (reversal). Konfirmasi reversal harus berasal dari gerakan harga.

        MACD

        Momentum
        Sebagai indikator yang terkemuka, indikator ini mengukur tingkat perubahan harga (rate-of-change)apakah harga naik atau turun dengan taraf yang bertambah atau berkurang dalam masa observasi yang ditetapkan. Momentum dihitung dengan mengurangi harga actual dari harga periode yang telah lewat.

        Secara umum momentum digunakan untuk menunjukkan kondisi overbought atau oversoldserta menunjukkan bullish divergence dan bearish divergence. Pasar overbought atauoversold berarti sebuah kondisi pasar di mana harga sudah naik atau turun terlalu jauh sehingga kemungkinan besar terjadi koreksi (retracement).
        Jika garis momentum mencapai nilai sangat tinggi di atas garis nol, ini menandakan bahwa pasar overbought. Jika garis momentum mencapai nilai sangat rendah di bawah garis nol, menandakan pasar oversold. Sinyal overbought dan oversold dapat lebih dipercaya dalam pasar yang sedang mengalami non-trending di mana harga sering membuat highs dan lowsyang selaras.

        Adanya perbedaan antara garis momentum dan harga menunjukkan tren yang sedang melemah dengan terjadinya bullish divergence atau bearish divergence.

        Momentum

        Moving Average of Oscillator 
        Moving Average of Oscillator merupakan perbedaan antara oscillator dan oscillator smoothing. Dalam hal ini, moving average convergence divergence base-line digunakan sebagai oscillator dan signal line digunakan untuk smoothing.

        Moving Average of Oscillator

        Relative Strength Index
        Relative Strength Index (RSI) merupakan oscillator yang popular digunakan. Diperkenalkan pertama kali oleh Welles Wilder dalam sebuah artikel yang dimuat di Commodities Magazine (sekarang dikenal sebagai Futures Magazine) pada juni 1978.

        Relative Strength Index (RSI) adalah suatu grafik batasan momentum yang membandingkan antara besaran kenaikan dari suatu nilai dengan besaran penurunan dari suatu nilai.

        RSI bergerak anatara 0 dan 100 dengan 70 dan 30 sebagai batasan bahwa harga ituoverbought atau oversold. Hal ini merupakan parameter tunggal. Periode waktu yang disarankan oleh Wilder adalah 14, tetapi pada perkembangannya periode 9 dan 25 juga sering digunakan.
        Menurut Wider ada lima kegunaan RSI dalam menganalisis grafik, yaitu:
        1. Tops and Bottom. Top di atas 70 dan Bottoms di bawah 30.
        2. Chart Formations. RSI sering membentuk pola grafik seperti head and shoulders,triangles yang mungkin tidak Nampak dalam grafik harga.
        3. Failure Swing, sering disebut sebagai support and resistant penetrations ataubreakouts. Terjadi saat RSI melewati previous high (peak) atau turun di bawah recent low (trough).
        4. Support and Resistance. RSI terkadang lebih jelas dalam menunjukkan level support and resistance daripada harga itu sendiri.
        5. Divergences. Divergences terjadi pada saat harga membentuk new high (atau low) yang tidak dikonfirmasi oleh new high (atau low) pada RSI. Harga biasanya terkoreksi dan bergerak dengan pergerakkan RSI.

        Relative Strength Index (RSI)


        Relative Vigor Index
        Pada tahun 1972, Jim Waters dan Larry Williams menerbitkan deskripsi tentang A/D Oscillator. A/D berarti accumulation/distribution.

        Relative Vigor Index (RVI) merupakan bentuk yang tepat dalam menganalisisaccumulation/distribution karena RVI menggabungkan konsep lama dengan teknologi baru.

        Ide dasar dari RVI adalah harga penutupan cenderung untuk ditutup pada level yang tinggi Dari harga pembukaan pada up market, dan cenderung untuk ditutup lebih rendah dari harga pembukaan pada down market.

        Relative Vigor Index (RVI)

        Stochastick Oscillator
        Dikembangkan oleh George Lane, Stochastic Oscillator adalah suatu indikator momentum yang mengukur harga suatu mata uang atau komoditi sehubungan dengan high/low pada periode waktu tertentu.

        Indikator bergerak antara 0 dan 100, dengan pembacaan di bawah 20 adalah oversold dan pembacaan di atas 80 adalah overbought. Sebagai contoh, pada Stochastic Oscillatordengan periode 14, terbaca 30, angka ini menunjukkan bahwa harga saat ini adalah 30% di atas harga terendah dari 14 hari terakhir dan 70% di bawah harga tertingginya saat itu.

        Stochastic oscillator

        Metode umum dalam menggunakan indikator ini adalah:
        Beli ketika oscillator turun di bawah level tertentu (contoh: 20) kemudian naik melewati level tersebut. Jual ketika oscillator naik di atas level tertentu (contoh: 80) kemudian turun melewati level tersebut. Cari divergence ketika harga cenderung naik dan stochastic oscillator cenderung turun atau sebaliknya.

        sumber : http://www.jalatama.com/index.php?option=com_content&view=article&id=68&Itemid=80&lang=id

        Minggu 22 2014

        Pencatatan Akuntansi Pemerintah dengan Jurnal Korolari



        24 Oktober 2010
        Oleh: Aisyah Dian Pratiwi, S.E.
        PPA FEUI
        Ketika melakukan pencatatan akuntansi, basis akuntansi dan fokus pengukuran merupakan dua hal yang penting. Basis akuntansi menentukan kapan transaksi dan peristiwa yang terjadi diakui atau dicatat, sedangkan fokus pengukuran menentukan aset atau kewajiban apa saja yang akan diakui dalam neraca. Kedua hal ini juga saling berkaitan. Ketika basis kas dipilih, maka transaksi dicatat pada saat kas diterima dan dibayarkan sehingga hanya akun kas dan ekuitas yang dilaporkan dalam Neraca. Lain halnya ketika basis akrual yang digunakan, transaksi akan dicatat jika secara ekonomi telah terjadi, tanpa harus menunggu kas diterima atau dibayarkan. Akibatnya, dengan basis akrual ini, akun-akun yang dilaporkan dalam Neraca tidak sebatas akun kas saja, namun semua sumber daya yang dimiliki, utang, dan ekuitas.
        Keunggulan penggunaan basis akrual ini adalah informasi yang disajikan dalam Neraca akan lebih komprehensif karena mempresentasikan seluruh sumber daya yang dimiliki entitas. Sayangnya, basis akrual sepenuhnya ini belum bisa diterapkan oleh semua entitas akuntansi. Entitas pemerintah merupakan entitas yang memiliki karakteristik unik dalam basis akuntansinya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 yang mengatur Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), basis akuntansi yang digunakan entitas pemerintah adalah basis kas menuju akrual (cash toward accrual). Dengan basis ini, aset, kewajiban, dan ekuitas dana dicatat dengan berbasis akrual sedangkan komponen Laporan Realisasi Anggaran seperti pendapatan, belanja, dan pembiayaan dicatat dengan basis kas.
        Konsekuensi dari penggunaan basis kas menuju akrual ini adalah dibutuhkannya penggunaan jurnal korolari. Untuk memudahkan pemahaman, penulis akan memberikan bagaimana jurnal korolari ini digunakan.
        Contoh pertama, misalnya terjadi transaksi pembelian kendaraan senilai 100.000.000 secara tunai. Karena segala pengeluaran yang melibatkan kas harus disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran dengan basis kas, maka transaksi ini akan dicatat dengan cara:
        Dr. Belanja KendaraanRp100.000.000
        Cr. KasRp 100.000.000
        Belanja kendaraan merupakan akun nominal yang akan disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, sedangkan kas merupakan akun riil yang akan disajikan dalam Neraca. Akibatnya, apabila hanya jurnal tersebut yang dibuat, maka hanya akun kas yang disajikan sebagai bagian aktiva Neraca. Padahal, menurut SAP, Neraca pemerintah harus disajikan dengan basis akrual atau memperesentasikan semua sumber daya yang dimiliki dan tidak terbatas kas saja. Karena itulah, dibutuhkan jurnal tambahan yaitu jurnal korolari sebagai solusi penerapan basis kas menuju akrual ini. Masih mengacu pada transaksi di atas, maka pencatatan yang sebaiknya adalah:
        Dr. Belanja KendaraanRp. 100.000.000
        Cr. KasRp. 100.000.000
          
        Jurnal Korolari: 
        Dr. KendaraanRp. 100.000.000
        Cr. Ekuitas dana yang diinvestasikan dalam aset tetap
        Rp. 100.000.000
        Dengan adanya jurnal korolari, belanja kendaraan telah sesuai dicatat dengan basis kas dan disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran. Disisi lain, Neraca telah disajikan dengan basis akrual karena mempresentasikan semua sumber daya yang dimiliki dimana akun yang disajikan dalam Neraca tidak hanya kas dan ekuitas dana, tetapi juga aset tetap seperti kendaraan.
        Contoh lain, misalnya Pemerintah Daerah melakukan pinjaman kepada Pemerintah Pusat sebesar Rp 50.000.000 yang akan jatuh tempo dalam lima tahun mendatang dengan bunga pinjaman 10% per tahun. Pembayaran bunga dilakukan setiap tahun pada tanggal 15 januari. Jurnal yang akan dibuat pada akhir tahun berdasarkan basis akrual adalah pengakuan utang bunga yaitu sebesar Rp 5.000.000 (10%*Rp50.000.000). Jurnalnya sebagai berikut:
        Jurnal Korolari: 
        Dr. Ekuitas dana yang harus disediakan untuk pembayaran bungaRp 5.000.000
        Cr. Utang bungaRp 5.000.000
        Sedangkan jurnal yang dibuat ketika pembayaran bunga (15 Januari) adalah:
        Dr. Belanja bungaRp 5.000.000
        Cr. KasRp 5.000.000
        Dr. Utang bungaRp 5.000.000
        Cr. Ekuitas dana yang harus disediakan untuk pembayaran bungaRp 5.000.000
        Pencatatan transaksi tersebut telah sesuai dengan SAP karena telah menyajikan akun Neraca dengan basis akrual dan menyajikan akun Laporan Reliasasi Anggaran dengan basis kas.
        Maka dapat disimpulkan, jurnal korolari ini penting supaya transaksi yang melibatkan akun riil selain kas bisa tetap disajikan dalam Neraca dan disisi lain komponen Laporan Realisasi Anggaran seperti pendapatan, belanja, dan pembiayaan tetap dapat pula disajikan.
        *Sumber: Noerdiawan, Dedi. Akuntansi Pemerintahan. Jakarta.

        Terbanyak Sepanjang Sejarah,116 Pemda dan 69 K/L Raih Opini WTP


        JAKARTA, Jaringnews.com - Kementerian Keuangan hari ini mengumumkan 116 Pemerintah Daerah dan 69 Kementerian/Lembaga telah memproleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),  atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) maupun Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga) mereka.
        Jumlah ini merupakan yang terbanyak sepanjang sejarah,dan lonjakan besar apabila dibandingkan dengan keadaan pada tahun 2006, dimana hanya ada tujuh K/L dan empat Pemda yang meraih opini WTP.

        Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan, M. Chatib Basri dalam cara pembukaan Rapat Kerja Nasional Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Tahun 2013, di Kementerian Keuangan, Jakarta, hari ini (12/9). Turut hadir dan membuka Rakernas tersebut Wakil Presiden RI, Boediono, bersama sejumlah menteri kabinet.

        "Target Pemerintah tentu saja, semua K/L dan Pemda harus meraih WTP. Kalau Anda kasih target, harus yang paling tinggi," kata Menteri Keuangan, M. Chatib Basri, dalam jumpa pers seusai acara pembukaan.

        Menurut Chatib Basri, peningkatan K/L dan Pemda yang meraih opini WTP dari BPK merupakan cermin dari keberhasilan Indonesia bangkit dari krisis 1997. Pascakrisis tersebut, menurut dia, Indonesia telah berhasil melakukan reformasi ekonomi lewat perumusan dan implementasi peraturan secara spesifik.

        Salah satunya ialah dengan terbitnya UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU No 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan NEgara. Ini, kata, Chatib Basri, menjadi dasar pengelolaan keuangan negara secara tertib dan efisien, termasuk pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan negara.

        Peningkatan perolehan opini WTP oleh K/L terlihat dari data bahwa sejak tahun 2007 terdapat peningkatan yang signifikan, berturut-turut dari 16 (2007) menjadi 35 (2008), 45 (2009), 53 (2010), 67 (2011) dan 69 (2012). Hal yang sama terjadi pada Pemda. Berturut-turut sejak tahun 2007 adalah 4 (2007), 13 (2008), 15 (2009), 34 (2010), 67 (2011) dan 116 (2012).

        Chatib Basri menambahkan, peningkatan ini tidak terlepas dari keputusan Pemerintah yang mulai tahun 2005 menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) sebagai pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Pemerintah. Sebelumnya, pertanggungjawaban hanya berupa Perhitungan Anggaran Negara (PAN) yang disampaikan kepada DPR dan dibahas untuk menjadi UU dua tahun sesudah berakhirnya anggaran.

        LKPP yang disusun berdasarkan laporan keuangan K/L, menurut Chatib Basri telah berhasil mendorong peningkatan kualitas laporan keuangan K/L dan Pemda. Chatib Basri bahkan memberikan catatan bahwa K/L yang mengelola anggaran dan aset besar seperti Mahkamah Agung, Kementerian Pertahanan, Kementerian Kesehatan, Kementerian PU, BPN telah berhasil memperoleh opini WTP dari sebelumnya Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

        Berikut ini adalah K/L dan Pemda yang meraih opini WTP.

        DAFTAR KEMENTERIAN/LEMBAGA YANG MENDAPATKAN OPINI WTP
        Kementerian Negara/Lembaga
        Badan Pemeriksa Keuangan
        Kementerian Sekretariat Negara
        Kementerian Dalam Negeri
        Kementerian Luar Negeri
        Kementerian Pertahanan
        Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
        Kementerian Keuangan
        Kementerian Perindustrian
        Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
        Kementerian Kesehatan
        Kementerian Agama
        Kementerian Sosial
        Kementerian Kehutanan
        Kementerian Kelautan dan Perikanan
        Kementerian Pekerjaan Umum
        Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
        Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
        Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
        Kementerian Badan Usaha Milik Negara
        Kementerian Riset dan Teknologi
        Kementerian Lingkungan Hidup
        Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
        Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
        Badan Intelijen Negara
        Dewan Ketahanan Nasional
        Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas
        Kepolisian Republik Indonesia
        Lembaga Ketahanan Nasional
        Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
        Mahkamah Konstitusi
        Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
        Lembaga Administrasi Negara
        Kementerian Perdagangan
        Komisi Pemberantasan Korupsi
        Dewan Perwakilan Daerah
        Komisi Yudisial
        Majelis Permusyawaratan Rakyat
        Dewan Perwakilan Rakyat
        Mahkamah Agung
        Kejaksaan Agung
        Lembaga Sandi Negara
        Badan Pusat Statistik
        Badan Pertanahan Nasional
        Perpustakaan Nasional
        Badan Koordinasi Penanaman Modal
        Badan Narkotika Nasional
        Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
        Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
        Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika
        Badan Tenaga Nuklir Nasional
        Badan Standardisasi Nasional
        Arsip Nasional RI
        Badan Kepegawaian Negara
        Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
        Badan Nasional Penanggulangan Bencana
        Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
        Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo
        Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
        Badan SAR Nasional
        Komisi Pengawas Persaingan Usaha
        Ombudsman Republik Indonesia
        Sekretariat Kabinet
        BUN - Pengelolaan Utang
        BUN - Hibah
        BUN - Investasi Pemerintah
        BUN - Penerusan Pinjaman
        BUN - Transfer Ke Daerah
        BUN - Belanja Subsidi
        BUN - Belanja Lain Lain


        DAFTAR PEMDA YANG MEMPEROLEH OPINI WTP TAHUN 2012
        No.        Provinsi/Kabupaten/Kota
        1.                Gubernur Sumatera Barat
        2.                Gubernur Riau
        3.                Gubernur Jambi
        4.                Gubernur Bengkulu
        5.                Gubernur Lampung
        6.                Gubernur Kepulauan Riau
        7.                Gubernur DKI Jakarta
        8.                Gubernur Jawa Barat
        9.                Gubernur Jawa Tengah
        10.                Gubernur DI Yogyakarta
        11.                Gubernur Jawa Timur
        12.                Gubernur Nusa Tenggara Barat
        13.                Gubernur Kalimantan Barat
        14.                Gubernur Sulawesi Utara
        15.                Gubernur Sulawesi Tengah
        16.                Gubernur Sulawesi Selatan
        17.                Walikota Banda Aceh
        18.                Walikota Yogyakarta
        19.                Walikota Tangerang
        20.                Bupati Nagan Raya
        21.                Bupati Kaur
        22.                Bupati Muko Muko
        23.                Bupati Tangerang
        24.                Walikota Sabang
        25.                Walikota Subulussalam
        26.                Walikota Medan
        27.                Walikota Padang
        28.                Walikota Padang Panjang
        29.                Walikota Pariaman
        30.                Walikota Solok
        31.                Walikota Sungai Penuh
        32.                Walikota Lubuk Linggau
        33.                Walikota Palembang
        34.                Walikota Bandar Lampung
        35.                Walikota Metro
        36.                Walikota Batam
        37.                Walikota Banjar
        38.                Walikota Depok
        39.                Walikota Semarang
        40.                Walikota Surakarta
        41.                Walikota Blitar
        42.                Walikota Malang
        43.                Walikota Mojokerto
        44.                Walikota Probolinggo
        45.                Walikota Surabaya
        46.                Walikota Tangerang Selatan
        47.                Walikota Denpasar
        48.                Walikota Pontianak
        49.                Walikota Tarakan
        50.                Walikota Bitung
        51.                Walikota Palu
        52.                Bupati Aceh Besar
        53.                Bupati Aceh Jaya
        54.                Bupati Aceh Tengah
        55.                Bupati Humbang Hasundutan
        56.                Bupati Tanah Datar
        57.                Bupati Kepulauan Meranti
        58.                Bupati Kuantan Singingi
        59.                Bupati Pelalawan
        60.                Bupati Siak
        61.                Bupati Batang Hari
        62.                Bupati Muaro Jambi
        63.                Bupati Tanjung Jabung Timur
        64.                Bupati Banyuasin
        65.                Bupati Ogan Komering Ilir
        66.                Bupati Ogan Komering Ulu Timur
        67.                Bupati Bengkulu Tengah
        68.                Bupati Bengkulu Utara
        69.                Bupati Lebong
        70.                Bupati Lampung Barat
        71.                Bupati Lampung Tengah
        72.                Bupati Tulang Bawang Barat
        73.                Bupati Way Kanan
        74.                Bupati Bangka
        75.                Bupati Bangka Tengah
        76.                Bupati Bintan
        77.                Bupati karimun
        78.                Bupati Natuna
        79.                Bupati Banyumas
        80.                Bupati Boyolali
        81.                Bupati Jepara
        82.                Bupati Kebumen
        83.                Bupati Kudus
        84.                Bupati Purworejo
        85.                Bupati Semarang
        86.                Bupati Temanggung
        87.                Bupati Bantul
        88.                Bupati Sleman
        89.                Bupati Bangkalan
        90.                Bupati Banyuwangi
        91.                Bupati Bondowoso
        92.                Bupati Jember
        93.                Bupati Nganjuk
        94.                Bupati Ponorogo
        95.                Bupati Tulung Agung
        96.                Bupati Serang
        97.                Bupati Badung
        98.                Bupati Lombok Tengah
        99.                Bupati Sumbawa
        100.                Bupati Sintang
        101.                Bupati Kutai Kartanegara
        102.                Bupati Banggai
        103.                Bupati Banggai Kepulauan
        104.                Bupati Donggala
        105.                Bupati Morowali
        106.                Bupati Poso
        107.                Bupati Sigi
        108.                Bupati Tojo Una-Una
        109.                Bupati Bulukumba
        110.                Bupati Gowa
        111.                Bupati Luwu Timur
        112.                Bupati Pangkajene dan Kepulauan
        113.                Bupati Pinrang
        114.                Bupati Wajo
        115.                Bupati Gorontalo
        116.                Bupati Mamuju

        Penyerapan Anggaran Bukan Budget Performance Indicator Sistem Penganggaran

        Sering kita baca di media cetak maupun elektronik, para pengamat ekonomi menyoroti masalah rendahnya tingkat penyerapan anggaran sebagai salah satu indikator kegagalan birokrasi. Dalam kerangka penganggaran berbasis kinerja, sebenarnya penyerapan anggaran bukan merupakan target alokasi anggaran. Perfomance Based Budget lebih menitikberatkan pada kinerja ketimbang penyerapan itu sendiri. Hanya saja, kondisi perekonomian kita saat ini variabel dominan pendorong pertumbuhannya adalah faktor konsumsi, sehingga belanja pemerintah yang merupakan konsumsi pemerintah turut menjadi penentu pertumbuhan tersebut.

        Kegagalan target penyerapan anggaran memang akan berakibat hilangnya manfaat belanja. Karena dana yang telah dialokasikan ternyata tidak semuanya dapat dimanfaatkan yang berarti terjadi iddle money. Padahal apabila pengalokasian anggaran efisien, maka keterbatasan sumber dana yang dimiliki negara dapat dioptimalkan untuk mendanai kegiatan strategis. Dalam konsep dasar ilmu ekonomi, basic problemyang dihadapi oleh manusia adalah keterbatasan sumber dana sebagai alat pemenuhan kebutuhan dihadapkan pada kebutuhan yang jumlahnya tak terbatas. Basic problem ini juga dihadapi oleh suatu negara termasuk Indonesia. Sumber-sumber penerimaan negara yang terbatas, dihadapkan pada kebutuhan masyarakat yang tidak terbatas, mengharuskan Pemerintah menyusun prioritas kegiatan dan pengalokasian anggaran yang efektif dan efisien. Oleh sebab itu, ketika penyerapan anggaran gagal memenuhi target, berarti telah terjadi infesiensi dan inefektivitas pengalokasian anggaran. Namun, dalam kerangka penganggaran berbasis kinerja atau Performance Based Budget, pencapaian target penyerapan anggaran bukan merupakan indikator kinerja (performance indicator). Apabila kita ilustrasikan negara sebagai suatu perusahaan, maka dalam konsepsi Ekonomi Mikro, indikator kinerja dapat dipersamakan dengan peningkatan biaya yang harus dikeluarkan untuk meningkatkan pendapatan atau yang lebih dikenal dengan istilah Marginal Revenue (MR) yang dirumuskan :

        Tentu semua perusahaan menginginkan pencapaian laba maksimum. Dan pencapaian laba maksimum tersebut ditandai dengan nilai MR = MC (Marginal Cost), dimana besaran MC dapat diperoleh dari :

        Berdasarkan pada teori Ekomoni Mikro diatas, maka kinerja dapat dipersamakan dengan pencapaian laba maksimum. Dalam konsepsi penyelenggaraan birokrasi, berarti MR = MC dicapai manakala tambahan manfaat yang diperoleh dari suatu output kegiatan sudah sama besar dengan tambahan biaya untuk menghasilkan tambahan manfaat output tersebut. Atau MO (marginal outcome) = MC (marginal cost).

        Perkembangan Akuntansi Sektor Publik


        Perkembangan akuntansi sektor publik di Indonesia – Penerapan Akuntansi Sektor Publik di Indonesia Salah satu bentuk penerapan teknik akuntansi sektor publik adalah di organisasi BUMN. Di tahun 1959 pemerintahan orde lama mulai melakukan kebijakan-kebijakan berupa nasionalisasi perusahaan asing yang ditransformasi menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
        Tetapi karena tidak dikelola oleh manajer profesional dan terlalu banyaknya ‘politisasi’ atau campur tangan pemerintah, mengakibatkan perusahaan tersebut hanya dijadikan ‘sapi perah’ oleh para birokrat. Sehingga sejarah kehadirannya tidak memperlihatkan hasil yang baik dan tidak menggembirakan.
        Kondisi ini terus berlangsung pada masa orde baru. Lebih bertolak belakang lagi pada saat dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang fungsi dari BUMN. Dengan memperhatikan beberapa fungsi tersebut, konsekuensi yang harus ditanggung oleh BUMN sebagai perusahaan publik adalah menonjolkan keberadaannya sebagai agent of development daripada sebagai business entity. Terlepas dari itu semua, bahwa keberadaan praktik akuntansi sektor publik di Indonesia dengan status hukum yang jelas telah ada sejak beberapa tahun bergulir dari pemerintahan yang sah. Salah satunya adalah Perusahaan Umum Telekomunikasi (1989).

        Deregulasi Akuntansi Sektor Publik Di Era Pra Reformasi - Krisis ekonomi dewasa ini telah membawa kita pada titik yang terburuk selama lebih dari 30 tahun. Dewasa ini kita menghadapi permasalahan yang bertumpuk-tumpuk. Ekonomi kita mengalami kontraksi yang besar dengan laju inflasi yang tinggi. Nilai tukar Rupiah jatuh, suku bunga tinggi.
        Pengaruh kemarau yang berkepanjangan pada tahun 1997, berdampak negatif pada produksi bahan makanan, yang pada gilirannya kita harus mengimpor beberapa jenis bahan makanan dalam jumlah yang cukup besar. Kegiatan produksi tersendat-sendat dan ekspor hasil industri manufaktur menghadapi berbagai hambatan, antara lain, oleh karena kesulitan untuk mengimpor bahan baku dan suku cadang.
        Sebabnya oleh karena hilangnya kepercayaan kepada perbankan nasional. Bank-bank dan perusahaan-perusahaan kita menghadapi masalah hutang yang berat baik di dalam maupun di luar negeri. Banyak industri telah mengurangi kegiatannya, bahkan ada yang telah menghentikannya. Oleh karena itu telah terjadi pemutusan hubungan kerja yang pada gilirannya telah menyebabkan meningkatnya jumlah pengangguran. Peningkatan jumlah pengangguran yang berlangsung bersamaan dengan meningkatnya laju inflasi telah mengakibatkan jumlah penduduk miskin mengalami peningkatan yang sangat besar.
        Sementara itu kontraksi dalam kegiatan ekonomi dan anjloknya harga migas di satu pihak dihadapkan dengan upaya untuk mengurangi dampak negatif terhadap penduduk berpendapatan rendah di lain pihak pada gilirannya telah menyebabkan meningkatnya defisit dalam APBN. Tingkat kepercayaan (confidence) masyarakat yang masih rendah, tercermin pada kurs Rupiah yang belum stabil, walaupun selama bulan Agustus 1998 terlihat adanya kecenderungan makin menguatnya Rupiah, berkonsekuensi terhadap peningkatan harga-harga serta terhambatnya kegiatan produksi dan investasi di dalam negeri.
        Sejalan dengan tuntutan reformasi dan demokratisasi di segala bidang, kebijakan pemerintah di bidang hubungan keuangan pusat daerah juga mengalami reformasi, dan secara bertahap akan terus disempurnakan sesuai dengan perkembangan zaman. Arah reformasi hubungan keuangan Pusat dan Daerah adalah untuk meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan negara dan daerah serta meningkatkan akuntabilitas publik. Reformasi dimaksud meliputi pengaturan dana perimbangan, pajak dan retribusi daerah, pinjaman daerah, serta pengelolaan keuangan daerah.
        Genderang reformasi telah ditabuh secara serentak oleh segenap lapisan masyarakat sejak tahun 1997. Kejatuhan maskapai penerbangan Orde Baru dari pucuk pimpinan Negara Kesatuan Republik Indonesia memberikan harapan besar untuk masyarakat Indonesia segera terbangunnya iklim berorganisasi yang sehat dengan berbasiskan “good governance” dalam rangka memakmurkan dan mensejahterahkan serta mencerdaskan Rakyat Indonesia. Dalam perjalanannya, reformasi dengan berbasiskan good governance untuk membangun Indonesia Baru ternyata banyak sekali kendala dan batasan-batasan yang kita miliki terutama berada dalam aspek hukum baik penciptaan hukum maupun penegakkan hukum itu sendiri.
        Pada era reformasi, masyarakat di sebagian besar wilayah Indonesia, baik di propinsi, kota maupun kabupaten mulai membahas laporan pertanggungjawaban kepala daerah masing-masing dengan lebih seksama. Beberapa kali terjadi pernyataan ketidakpuasan atas kepemimpinan kepala daerah dalam melakukan manajemen pelayanan publik maupun penggunaan anggaran belanja daerah.
        Melihat pengalaman di negara-negara maju, ternyata dalam pelaksanaannya, keingintahuan masyarakat tentang akuntabilitas pemerintahan tidak dapat dipenuhi hanya oleh informasi keuangan saja. Masyarakat ingin tahu lebih jauh apakah pemerintah yang dipilihnya telah beroperasi dengan ekonomis, efisien dan efektif.
        Sesuai dengan literatur good governance, perangkat hukum dan penegakkan hukum adalah prasyarat terbangunnya suatu good governance.Dengan segala hambatan dan keterbatasan yang kita miliki, semangat untuk membangun Indonesia Baru dengan berbasiskan good governance masih terus hidup hampir di segenap organisasi apakah itu organisasi Pemerintah maupun organisasi non Pemerintah.
        Dalam perspektif keuangan khususnya Institusi Pemerintah, reformasi sudah mulai dibangun dengan dikeluarkannya beberapa landasan hukum, pengenalan perangkat tehnologi untuk mempercepat proses organisasi, dan pengenalan serta kewajiban untuk menerapkan sistim organisasi dengan berbasiskan good governance kepada institusi Pemerintah. Perubahan total dalam proses dan struktur serta “content-isi” penganggaran pemerintah-APBN dan APBD serta Akuntansi merupakan 2 (dua) produk utama untuk membangun sistim organisasi yang berbasiskan good governance. Namun demikian, 2 (dua) produk reformasi keuangan ini akan tidak optimal jika tidak di imbangi oleh kesiapan sumber daya manusianya untuk menerima dan mengimplemen tasikan produk reformasi keuangan tersebut.
        Disamping kesiapan dan kompetensi serta didukung oleh budaya organisasi yang kondusif, faktor kualitas pelaporan organisasi juga harus mampu di bangun untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap sistim organisasi berbasiskan good governance. Dengan sistim pelaporan yang efektif maka pengelolaan sumber daya organisasi khususnya sumber daya ekonomi dapat dipertanggungjawabkan secara adil dan terbuka.
        Sebagaimana kita ketahui bahwa Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang No.22 thn 1999 tentang Pemerintahan Daerah dimana dalam pasal 30 disebutkan bahwa “setiap daerah dipimpin oleh seorang kepala daerah sebagai kepala eksekutif yang dibantu oleh seorang wakil kepala daerah”. Selanjutnya dalam pasal 44 ayat 3 dinyatakan bahwa “kepala daerah wajib menyampaikan laporan atas penyelenggaraan Pemerintahan daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri dengan tembusan kepada Gubernur bagi Kepala daerah Kabupaten dan Kepala daerah Kota, sekurang kurangnya sekali dalam setahun, atau jika dipandang perlu oleh Kepala Daerah atau apabila diminta oleh Presiden”.
        Dari pernyataan Undang-Undang No.22 than 1999 dalam pasal 22 dan 44 diatas, secara tegas dapat dilihat bahwa Para Eksekutif Daerah diharuskan untuk membuat sebuah laporan yang memuat bagaimana mereka menyelenggarakan Pemerintahannya.
        Dengan kata lain para Eksekutif Daerah harus membuat sebuah laporan untuk mempertanggungjawabkan kinerjanya setiap tahun dalamhal penyelenggaraan Pemerintahan. Selanjutnya Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.105 tahun 2000 mengenai pertanggungjawaban keuangan daerah sebagai tindak lanjut atas telah dikeluarkannya Undang-undang No.22 tahun 1999 tentang Pemerintahan daerah.
        Dalam pasal 37 Peraturan Pemerintah No.105 ini secara tegas disebutkan bahwa Kepala daerah harus mempertanggungjawabkan Keuangan Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (selanjutnya disingkat DPRD). Untuk memaparkan secara jelas sehingga tidak terjadi kebingungan komunikasi antara Kepala Daerah dan DPRD maka laporan keuangan yang dimaksud dalam pertanggungjawaban adalah terdiri dari 4 (empat) laporan yaitu: Laporan Perhitungan APBD, Nota Perhitungan APBD, Laporan Aliran Kas, dan Neraca. Hal ini bisa dilihat dalam pasal 38 yang menyatakan bahwa “kepala daerah menyusun pertanggungjawaban keuangan daerah yang terdiri dari laporan perhitungan APBD, nota perhitungan APBD, laporan arus kas, dan neraca daerah”.
        Selain 2 (dua) perangkat hukum diatas yang mengatur laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah; Kepala Daerah juga harus membuat suatu laporan untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan DAU – Dana Alokasi Umum dan DAK – Dana Alokasi Khusus termasuk pinjaman daerah kepada Pemerintah Pusat (lihat PP No.106 thn 2000 pasal 7 dan 12; dan PP No.11 thn 2001 pasal 2). enyadari akan keterbatasan sumber daya manusia yang ada di daerah maka Pemerintah Pusat dalam hal ini Departemen Dalam Negeri telah mengeluarkan Keputusan Pemerintah Dalam Negeri No.29 tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan APBD, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan APBD.
        Dengan segala keterbatasannya, KepMen No.29 thn 2002 ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Pusat betapa penting laporan pertanggungjawaban keuangan Pemerintah Daerah segera di realisasikan melalui pemberian pedoman bagaimana sistim dan prosedur Akuntansi dan Keuangan Pemerintahan daerah bisa dibuat.
        Seiring dengan telah dikeluarkannya berbagai perangkat hukum diatas, sebenarnya Ikatan Akuntan Indonesia telah memberikan respon yang elegan dengan membentuk kompartemen baru yaitu Kompartemen Akuntansi Sektor Publik. Melalui wadah kompartemen akuntansi sektor publik ini, perkembangan organisasi profesi sektor publik khususnya akuntansi sektor publik mulai menunjukkan titik terang.
        Meskipun sedikit terlambat akibat begitu dinamisnya lingkungan maupun struktur organisasi profesi sektor publik, sebuah Draft Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (selanjutnya disingkat PSAP) telah dikeluarkan sebagaimana telah kita nantikan selama ini.
        Negara Kesatuan Republik Indonesia telah melakukan sebuah Reformasi Akuntansi sebagaimana dapat dilihat dalam gambar dibawah ini, dimulai melalui Perangkat hukum yang jelas yang diikuti oleh sebuah Standar Akuntansi Pemerintah sebagai acuan dasar terbentuknya sebuah laporan keuangan yang memiliki prinsip-prinsip adil, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada semua pihak.
        Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia pada tahun 2001 memunculkan jenis akuntabilitas baru, sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 1999 dan UU Nomor 25 Tahun 1999. Dalam hal ini terdapat tiga jenis pertanggungjawaban keuangan daerah yaitu (1) pertanggungjawaban pembiayaan pelaksanaan dekonsentrasi, (2) pertanggungjawaban pembiayaan pelaksanaan pembantuan, dan (3) pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
        Sementara di tingkat pemerintah pusat, pertanggungjawaban keuangan tetap dalam bentuk pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Saat ini di Indonesia sedang dilakukan persiapan penyusunan suatu standar akuntansi pemerintahan yang lebih baik serta pembicaraan yang intensif mengenai peran akuntan publik dalam memeriksa keuangan negara maupun keuangan daerah.
        Namun tampak bahwa akuntabilitas pemerintahan di Indonesia masih berfokus pada sisi pengelolaan keuangan negara atau daerah.
        Pembaharuan manajemen keuangan daerah di era otonomi daerah ini, ditandai dengan perubahan yang sangat mendasar, mulai dari sistem pengganggarannya, perbendaharaan sampai kepada pertanggungjawaban laporan keuangannya. Sebelum bergulirnya otonomi daerah, pertanggungjawaban laporan keuangan daerah yang harus disiapkan oleh Pemerintah Daerah hanya berupa Laporan Perhitungan Anggaran dan Nota Perhitungan dan sistem yang digunakan untuk menghasilkan laporan tersebut adalah MAKUDA (Manual Administrasi Keuangan Daerah) yang diberlakukan sejak tahun 1981.
        Dengan bergulirnya otonomi daerah, laporan pertanggungjawaban keuangan yang harus dibuat oleh Kepala Daerah adalah berupa Laporan Perhitungan Anggaran, Nota Perhitungan, Laporan Arus Kas dan Neraca Daerah. Kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan daerah ini diberlakukan sejak 1 Januari 2001, tetapi hingga saat ini pemerintah daerah masih belum memiliki standar akuntansi pemerintahan yang menjadi acuan di dalam membangun sistem akuntansi keuangan daerahnya.
        Kedua jenis laporan terakhir yaitu neraca daerah dan laporan arus kas tidak mungkin dapat dibuat tanpa didasarkan pada suatu standar akuntansi yang berterima umum di sektor pemerintahan. Standar akuntansi pemerintahan inilah yang selalu menjadi pertanyaan bagi pemerintah daerah, karena bagaimana mungkin suatu laporan neraca daerah dapat disusun tanpa didasarkan suatu standar akuntansi. Pertanyaan lain yang juga muncul adalah apakah standar akuntansi pemerintahan ini harus mengacu sepenuhnya kepada praktek-praktek akuntansi yang berlaku secara internasional ? Pemerintah Daerah masih banyak yang ragu dalam menerapkan suatu sistem akuntansi keuangan daerah karena ketiadaan standar, walaupun dalam penjelasan pasal 35 PP 105/2000 disebutkan bahwa sepanjang standar dimaksud belum ada, dapat digunakan standar yang berlaku saat ini. Lebih lanjut, dalam pasal-pasal lainnya disebutkan bahwa kewenangan untuk menyusun sistem dan prosedur akuntansi sepenuhnya merupakan kewenangan daerah, yaitu :
        ·Pasal 14 ayat (1) menetapkan bahwa keputusan tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah diatur dengan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
        ·Pasal 14 ayat (3) menetapkan bahwa sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah diatur dengan Keputusan Kepala Daerah sesuai dengan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)