Jumat 13 2016

Mengaktifkan MS Power Point pada Wine

Jika anda telah berhasil menginstall MS Power Point di Wine biasanya muncul masalah. MS Power Point tidak bisa langsung dibuka. Hal ini karena riched20nya belum aktif.
Cara mengaktifkannya:
  1. Buka winetrick
  2. Pilih "Select the default wineprefix"
  3. Pilih "Run winecfg"
  4. Pada tab Libraries, pilih "riched20 (native)" pada menu pilihan "New override for library"
  5. Klik "Add"
  6. Klik "Ok"
  7. MS Point siap digunakan

Kamis 28 2016

GRAHA atau GRHA

Sampai sekarang, masih ada satu makna kata ditulis dengan dua cara. Yakni kata yang dimaksud bermakna “gedung”; ada yang menulis GRAHA dan ada pula GRHA. Mana yang benar ?
Setahu saya, pada masa Gus Dur (alm) menjadi Presiden, ada gagasan untuk menggubah nama BINA GRAHA menjadi BINA GRHA. Sayang belum terlaksana. Berbeda tipis dalam penulisan, namun maknanya sangat berbeda.
Empatbelas (14) tahun yang lalu, saya menulis di majalah Gatra perihal ini dengan judul Gara-gara Bina Graha (saya kutip sepenuhnya pada akhir tulisan ini). Karena penasaran, saya buka lagi beberapa kamus dan saya kutip sebagai berikut :

Suparlan (1994) : Kamus Kawi-Indonesia
Penerbit : Kanisius
grah = gerah
graha = sakit
grahan = kesakitan

Wojowasito (1977) : Kamus Kawi-Indonesia
Penerbit : cv Pengarang
graha = 1. bintang; 2. pegang, capai, tersesat, salah raba; 3. buaya
grha = rumah
grhadika = rumah bagus
grhastha = kepala keluarga
grhaja = lahir di rumah

Prawiroatmodjo (1987) : Bausastra Jawa Indonesia
Penerbit : Gunug Agung
grah = gering
graha = istri/suami, bintang, buaya
graja = saudara

Winter & Ranggawarsita (1987) : Kamus Kawi-Jawa
Penerbit : Gadjah Mada University Press
grah = sakit, geludhug, panas
graha = 1. griya, wengku, enggen, sakit, garwa, estri, semah, jodho, selir,
pengrembe; 2. sakit
greha = griya

Departemen Pendidikan Nasional ( 2008) : Kamus Besar Bahasa Indonesia, ed.4
Penerbit : PT Grmedia Pustaka Utama
graha = 1. menangkap; 2. buaya
graha bergeser menjadi gerha
gerha = 1. istri, permaisuri (ark, tidak lazim)
gerha = bangunan, kantor, tempat tinggal, geria

Akhirnya saya berpendapat bahwa penulisan kata Skt yang bermakna gedung, yang benar adalah GRHA bukan GRAHA. Laman “gerha” dalam KBBI dan “greha” dalam Winter & Ranggawarsita adalah senada dengan “grha” dalam bahasa Skt.

Kutipan
Gara-gara Bina Graha

Menurut Prawiroatmodjo (1981) graha artinya istri (suami), bintang, buaya. Wojowasito (1977) mengartikan: pegang, raba, capai/jangkau. Grha artinya rumah. Menurut kamus Kawi-Jawa (Ranggawarsita & Winter, 1987), graha : 1. griya/rumah, wengku/bingkai, enggen/tempat, garwa (suami atau istri), selir/gundhik, pengrembe (tanah milik raja); 2. sakit.
Tak mengherankan terjadinya kekalutan dengan multikrisis di negara kita, karena segala urusan memang dilakukan di Bina Graha. Yang dibina itu para suami/istri, bintang (di pundak), dan para buaya (darat), pegang-pegang dan raba-raba. Coba seandainya bangunan itu diberi nama Bina Grha, maka selama enam pelita yang sudah dilewati, tetunya tak ada lagi yang tuna-wisma ---- [GATRA, 12 Agustus 2000].

Suwardjoko Warpani
Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota - ITSB

Mengenal Akreditasi Rumah Sakit

Semenjak diberlakukannya Undang-undang Rumah Sakit No.44 tahun 2009, dengung akreditas mulai banyak terdengar di seluruh Indonesia… Namun, sampai hari ini masih banyak orang bertanya-tanya apa itu akreditasi, dan apa manfaatnya.
Definisi Depkes
            Akreditasi Rumah Sakit adalah suatu pengakuan tertulis yang diberikan oleh pemerintah pada rumah sakit karena telah memenuhi standar yang ditentukan .
Undang-Undang
Dalam pasal 40 Undang-undang RS No.44 tahun 2009, kewajiban menjalani proses akreditasi disebutkan dengan eksplisit:
(1)     Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan Rumah Sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala menimal 3 (tiga) tahun sekali.
 (2)     Akreditasi Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu lembaga independen baik dari dalam maupun dari luar negeri berdasarkan standar akreditasi yang berlaku.
 (3)     Lembaga independen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
 (4)     Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Tahapan Akreditasi
Akreditasi terdiri atas tiga tahap,yaitu:
 Tahap I, yang dinilai adalah 5 pelayanan dasar yang meliputi:
 1. Adm & Manajemen
 2. Pelayanan Medis
 3. Pelayanan Gawat Darurat
 4. Pelayanan Keperawatan
 5. Rekam Medis

Tahap II, pada tahap ini selain kelima pelayanan dasar di atas, juga meliputi 7 pelayanan lain:
1.      Pelayanan Farmasi
2.      Pelayanan K3
3.      Pelayanan Radiologi
4.      Pelayanan Laboratorium
5.      Pelayanan Kamar Operasi
6.      Pengendalian Infeksi
7.      Pelayanan Perinatal Risiko tinggi

Jadi, pada tahap II ada 12 pelayanan yang dinilai.
Tahap III, pada tahap ini keseluruhan yang dinilai ada 16 pelayanan. Selain 12 pelayanan yang telah disebutkan sebelumnya, juga meliputi 4 dari beberapa pelayanan berikut:
·         Pelayanan Anestesi & Reanimasi
·         Pelayanan Rehabilitasi Medis
·         Pelayanan Gizi
·         Pelayanan Intensif Pelayanan Sterilisasi Sentral
·         Pemeliharaan Sarana
·         Pelayanan Lain:
·         AsKes, JPKM, Bank Darah, klinik VCT

Status Akreditasi
  1.  Tidak Terakreditasi
  2.  Akreditasi Bersyarat: nilai total dari penilaian surveyor  > 65 % - <75%, tdk ada ≤ 60%,  1 tahun dinilai lagi.
  3.  Akreditasi Penuh :  nilai total dari penilaian surveyor  ≥ 75 %, tdk ada ≤ 60%, 3 tahun masa berlaku
  4.  Akreditasi Istimewa : 5 tahun masa berlaku, didapat setelah 3 Xberturut – turut akreditasi penuh.

Manfaat Akreditasi
Banyak orang bertanya-tanya apa manfaat dari akreditasi, bahkan cenderung sinis dengan kemanfaatannya. Penulis mencoba mengumpulkan berbagai manfaat dari rumah sakit-rumah sakit yang telah menjalani proses akreditasi, a.l:
  1.  Peningkatan Pelayanan (diukur dengan clinical indicator)
  2. Peningkatan dalam proses Administrasi & Perencanaan pengembangan RS
  3. Peningkatan Koordinasi dalam Asuhan terhadap Pasien
  4. Peningkatan Koordinasi Pelayanan
  5. Peningkatan Komunikasi Antara Staff
  6. Peningkatan Sistem & Prosedur
  7. Lingkungan Yang Lebih Aman
  8. Minimalisasi Risiko
  9. Penggunaan Sumber Daya Lebih Efisien
  10. Kerjasama Organisasi Yang Lebih Baik
  11. Penurunan Keluhan Pasien & Staf
  12. Peningkatan Kesadaran Staf Akan Tanggung Jawabnya
  13. Peningkatan Moril Dan Motivasi
  14. Re-energized Organization
  15. Bagi RS pemerintah yang berencana untuk mengelola dana secara mandiri, BLU adalah jawabannya. Dan, salah satu syarat BLU adalah akreditasi.

Kamis 24 2016

Error Joomla


Apabila terjadi tampilan kesalahan pada komponen seperti berikut ini :

Strict Standards: Non-static method K2SlickSliderBaseHelper::_cleanText() should not be called statically in/home/t46813/public_html/xxx.com/modules/mod_sj_k2_slickslider/core/helper.php on line 310

Strict Standards: Non-static method K2SlickSliderBaseHelper::_cleanText() should not be called statically in/home/t46813/public_html/xxx.com/modules/mod_sj_k2_slickslider/core/helper.php on line 310

Strict Standards: Non-static method K2SlickSliderBaseHelper::_cleanText() should not be called statically in/home/t46813/public_html/xxx.com/modules/mod_sj_k2_slickslider/core/helper.php on line 310

Strict Standards: Only variables should be assigned by reference in /home/t46813/public_html
/xxx.commodules/mod_sj_k2_slickslider/core/helper_base.php on line 236



Perbaikinya dengan cara :
edit file configuration.php untuk beberapa baris berikut :

* EARLIER VALUE : var $error_reporting = ‘-1′;
* CHANGED VALUE: var $error_reporting = ’6135′;

Rabu 17 2016

Membuat layar CMD Full Screen


Hasil gambar untuk cmd

Kadang, melihat command prompt di Windows yang secuil itu, ingin rasanya melihatnya penuh di layar komputer (hehe, mbalik ke zaman DOS). Namun, saat mengklik tombol maximize. Alih-alih fullscreen, cmd hanya menjadi separuh layar. Nah, ada cara untuk menjadikan cmd menjadi fullscreen (yah, mirip seperti zaman DOS dulu).

Kadang kita juga memiliki aplikasi yang masih memerlukan command prompt dan tampil di layar command prompt tersebut, jadi adapun caranya adalah sebagai berikut :

  1. Klik kanan My Computer, 
  2. Klik Manage 
  3. Klik Device Manager 
  4. klik dan buka Display Adaptors  
  5. Klik kanan pada info Display Card, pilih Disable
  6. Klik Yes
Sekarang buka Command Prompt dan tekan Alt+Enter

Jumat 31 2015

Hedonic Treadmill



Pertanyaan: Kenapa makin tinggi income seseorang, ternyata makin menurunkan peran uang dalam membentuk kebahagiaan? Kajian-kajian dalam ilmu financial psychology menemukan jawabannya, yg kemudian dikenal dengan nama: “hedonic treadmill”.

Gampangnya, hedonic treadmill ini adl seperti ini : saat gajimu 5 juta, semuanya habis. Saat gajimu naik 30 juta per bulan, eh semua habis juga.Kenapa begitu? Krn ekspektasi n gaya hidupmu pasti ikut naik, sejalan dg kenaikan penghasilanmu.Dengan kata lain, nafsumu utk membeli materi/barang mewah akan terus meningkat sejalan dg peningkatan income-mu. Itulah kenapa disebut hedonic treadmill: seperti berjalan diatas treadmill, kebahagiaanmu tidak maju-maju !

Nafsu materi tidak akan pernah terpuaskan.
Saat income 10 juta/bulan, mau naik Avanza. Saat income 50 juta/bulan pengen berubah naik Alphard. Itu salah satu contoh sempurna tentang jebakan hedonic treadmill.

Hedonic treadmill membuat ekspektasimu akan materi terus meningkat. Itulah kenapa kebahagiaanmu stagnan, meski income makin tinggi.
Ada eksperimen menarik: seorang pemenang undian berhadiah senilai Rp 5 milyar dilacak kebahagiaannya 6 bulan setelah ia mendapat hadiah.Apa yang terjadi? 6 bulan setelah menang hadiah 5 milyar, level kebahagaiaan orang itu SAMA dengan sebelum ia menang undian berhadiah.Itulah efek hedonic treadmill.

Jadi apa yang harus dilakukan agar kita terhindar dari jebakan hedonic treadmill?
Lolos dari jebakan nafsu materi yg tidak pernah berujung ?

Terapkan lah  gaya hidup yg bersahaja ! sekeping gaya hidup yg tidak silau dengan gemerlap kemewahan materi.
Mengubah orientasi hidup ! makin banyak berbagi , semakin banyak memberi kepada orang lain, teruji justru semakin membahagiakan... Bukan -lah banyak mengumpulkan materi yg membuat kebahagiaanmu terpuaskan !
When enough is enough.

Kebahagiaan itu kadang sederhana : misal masih bisa menikmati secangkir kopi panas, memeluk anggota keluarga yg sehat, tersenyum memulai hari hari, menyapa dan mengasih tip ke tukang sampah, lanjut  membaca "makanan" spiritual sepanjang perjalanan menuju tempat tugas berbakti utk bangsa dan agama, maka betapa indahnya hidup ini !
Selamat menemukan kebahagiaan yang sesungguhnya kawan.

“Bermegah-megahan telah melalaikan kamu. Sampai kamu masuk ke dalam kubur. Janganlah begitu, kelak kamu akan mengetahui (akibat perbuatanmu itu)” (QS al-Takâtsur [102]: 1-3)

"Sesungguhnya manusia diciptakan bersifat keluh kesah lagi kikir. Apabila ia ditimpa kesusahan ia berkeluh kesah, dan apabila ia mendapat kebaikan ia semakin kikir.” (QS al-Mârij [70]: 19-21).

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Kekayaan itu bukanlah lantaran banyak harta bendanya, akan tetapi kekayaan yang sebenarnya adalah kebahagiaan  jiwa.” (HR al-Bukhari).

Semoga bermanfaat...

Kamis 02 2015

Cara Menghadapi Orang Marah

SETIAP orang pasti pernah mengalami konflik dengan orang-orang sekitarnya. Pertanyaannya bagaimana cara mengatasi masalah agar anda tetap bisa mempertahankan hak anda tanpa menciptakan suatu permasalahan baru? Berikut adalah tips untuk mengatasi konflik.

Tetap kalem
Jika ada orang berteriak-teriak karena marah kepada anda, cobalah untuk tenang dan diam. Biasanya orang yang sedang marah tidak ingin mubendapatkan tanggapan dari anda. Jika anda membalas maka tanggapan anda tersebut tidak akan didengar. Jadi anda akan rugi dua kali yang pertama emosi anda meledak dan energi anda habis dan yang kedua tanggapan anda tidak didengarkan.

Biarkan orang lain untuk berbicara terlebih dahulu
Orang yang sedang marah akan lebih cepat atau lambat, itulah tujuan mereka yaitu ingin didengarkan dan supaya mereka dianggap penting oleh orang yang dimarahi. Maka biarkan orang tersebut marah dan meluapkan perasaannya.

Tempatkan diri anda di pikiran orang yang marah
Berusahalah untuk berpikiran positif dan tempatkanlah diri anda di keadaan orang yang marah. Mungkin orang yang marah memang sedang berada di keadaan yang sulit sehingga tekanan ini yang membuatnya marah. Dengan berpikiran seperti ini, anda tidak terpancing emosi dan bisa lebih tenang.

Tenangkan orang yang marah
Anda bisa menggunakan kata-kata “ya, saya mengerti yang anda maksud” atau  “ya, saya akan berusaha lebih baik lagi”. Kata-kata ini menunjukkan bahwa anda mendengarkan keluhannya. Dengan menggunakan kata-kata yang menyetujui keadaannya, ada mulai memecah kemarahannya sehingga kemarahan bisa cepat reda. Jika keadaan sudah tenang, anda bisa kembali membahas ini dengan  pikiran yang lebih tenang.

Jika keadaan memburuk maka tinggalkan
Jika keadaan semakin memburuk dan membahayakan anda, maka lebih baik anda meninggalkan ruangan tersebut dan katakan kepada orang yang marah “saya tahu anda sedang marah, dan anda tidak bermaksud untuk mengatakan apa yang anda katakan, karena itu saya akan biarkan anda untuk bertenang sebentar dan kita bisa membicarakan hal ini nanti”. Kemudian anda bisa meninggalkan ruangan. Jangan meninggalkan ruangan tanpa berpesan sedikitpun dengan orang yang marah.

Jika anda salah, maka akuilah dan bertanggung jawablah
Jangan malu untuk mengakui kesalahan anda. Anda bisa mengatakan “anda benar, saya salah, saya akan memperbaikinya”. Bahkan jika anda tidak salah, nada bisa mengatakan “saya mungkin salah, coba kita lihat ini bersama-sama”. Kata-kata ini adalah kata-kata mujarab dan sangat sulit untuk berdebat lagi dengan orang yang sudah mengatakan ini.

Bekerjasama dengan orang yang pemarah memang tidaklah gampang. Tapi kita akan menjadi orang yang lebih kalah jika kita ikut terpancing marah. Kita juga bisa mengambil hikmah dari orang yang pemarah bahwa tidak ada satupun orang yang merasa nyaman untuk bekerjasama dengan orang pemarah. Hal ini bisa menjadi motivasi kita untuk tidak menjadi orang yang pemarah. [yherdiansyah/islampos]

Minggu 22 2015

Format Bersyarat dengan Custom Format pada MS Excel

Excel memiliki kemampuan format bersyarat. Berikut ini adalah cara memformat dengan syarat nilai tertentu dengan huruf warna merah [Red]. Untuk memformat bersyarat dengan Custom Format susunan penulisannya sebagai berikut :
[Warna][Syarat 1] format angka;[Warna][Syarat 2] format angka;[Warna] format bilangan bila tidak memenuhi syarat 1 maupun 2

contoh :
[Black][>=1000]#,##0.00;[Blue][<=500]0.00;[Cyan]0.00

Jumat 27 2015

Bolehkah Memakai Jasa Polisi untuk Penagihan Utang?

Perjanjian Utang Piutang adalah Hubungan Keperdataan
Perjanjian utang piutang dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) tidak diatur secara tegas dan terperinci, namun bersirat dalam Pasal 1754 KUH Perdata, yang menyatakan dalam perjanjian pinjaman, pihak yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama (selanjutnya untuk kemudahan, maka istilah yang dipergunakan adalah “perjanjian utang piutang”). Pasal 1754 KUH Perdata yang dkutip sebagai berikut:
 
“Pinjam meminjam ialah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang habis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula.”
 
Kesepakatan yang melahirkan hubungan keperdataan dalam hal ini utang piutang, tentu menjadi undang-undang kepada para pihak sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang berbunyi sebagai berikut:
 
Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”
 
Sehingga, kesepakatan mengenai hak dan kewajiban para pihak yang tertuang dalam perjanjian utang piutang tersebut harus dengan iktikad baik dilaksanakan. Dalam hal tidak ada atau bahkan kesepakatan rinci tidak dituangkan dalam suatu bentuk tertulis, maka berdasarkan ketentuan Pasal 1319 KUH Perdata ditegaskan bahwa aturan umum dalam KUH Perdata akan berlaku dan menjadi aturan yang harus dipatuhi oleh para pihak. Berikut dikutip Pasal 1319 KUH Perdata sebagai berikut:
“Semua perjanjian, baik yang mempunyai suatu nama khusus, maupun yang tidak terkenal dengan suatu nama tertentu, tunduk pada peraturan umum, yang termuat didalam bab ini dan bab yang lalu.”
 
Dengan berpatokan pada KUH Perdata, maka setiap penafsiran, tindakan, maupun penyelesaian sengketa yang muncul harus dirujuk pada perjanjian utang piutang dan KUH Perdata. Termasuk untuk menentukan suatu pihak berada dalam keadaan wanprestasi, yang banyak ahli hukum perdata mengkategorikan wanprestasi ke dalam 4 (empat) keadaan, yaitu:
1.   Sama sekali tidak memenuhi.
2.   Tidak tunai memenuhi prestasi.
3.   Terlambat memenuhi prestasi.
4.   Keliru memenuhi prestasi.
 
Sehingga, pihak si berutang dapat dikatakan berada dalam keadaan wanprestasi apabila telah menerima teguran (sommatie/ingebrekestelling) supaya memenuhi kewajibannya untuk melunasi utangnya. Hal tersebut diatur dalam Pasal 1238 KUH Perdata yang dikutip sebagai berikut:
 
“Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.”
 
Muara terakhir dari keadaan wanprestasi ini adalah pengajuan gugatan terhadap pihak yang berutang. Dengan demikian, pengadilan terkait didasarkan pada bukti yang kuat akan menyatakan si berutang berada dalam keadaan wanprestasi, dan diwajibkan untuk memenuhinya, serta apabila diminta pengadilan akan meletakan sita terhadap harta benda si berutang. Artinya, kekuatan eksekutorial dimiliki oleh pihak yang mengutangkan, sehingga secara hukum dia berhak meminta bantuan pengadilan untuk mengeksekusi barang si berutang tersebut.
 
Tugas dan fungsi Kepolisian
Kepolisian adalah alat Negara, yang berdasarkan Pasal 2 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (“UU Kepolisian”) yang mana fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
 
Ditinjau dari tujuan pembentukannya, maka Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia (Pasal 4 UU Kepolisian).
 
Tugas pokok dari Kepolisian sebagaimana termaktub dalam Pasal 13 UU Kepolisian, yang dikutip sebagai berikut:
 
“Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah:
a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
b. menegakkan hukum; dan
c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.”
 
Dalam menjalankan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 UU Kepolisian tersebut di atas, maka Kepolisian Republik Indonesia bertugas:
a.        Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan;
b.        Menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan;
c.        Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warna masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;
d.        Turut serta dalam pembinaan hukum nasional;
e.        Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum;
f.         Melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa;
g.        Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya;
h.        Menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian;
i.          Melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
j.          Melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi  dan/atau pihak yang berwenang;
k.        Memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian; serta
l.          Melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
Dalam menjalankan tugas di atas, Kepolisian harus tunduk pada aturan disiplin anggota kepolisian sebagaimana tertuang dalam PP RI No 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Peraturan Disiplin Kepolisian”). Dalam Pasal 5 Peraturan Disiplin Kepolisian dikutip sebagaimana di bawah ini:
Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang:
a.             melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b.             melakukan kegiatan politik praktis;
c.             mengikuti aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;
d.             bekerjasama dengan orang lain di dalam atau di luar lingkungan kerja dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan negara;
e.             bertindak selaku perantara bagi pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia demi kepentingan pribadi;
f.              memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya;
g.             bertindak sebagai pelindung di tempat perjudian, prostitusi, dan tempat hiburan;
h.             menjadi penagih piutang atau menjadi pelindung orang yang punya utang;
i.               menjadi perantara/makelar perkara;
j.               menelantarkan keluarga.”
[cetak tebal merupakan penegasan dari Penjawab]
 
Kesimpulan
Urusan utang piutang adalah murni hubungan keperdataan antara si berutang dan yang mengutangkan saja yang berdasarkan Pasal 1754 jo. 1338 jo. 1319 KUH Perdata tunduk pada KUH Perdata, yang lebih lanjut mekanisme penagihannya harus sesuai dengan ketentuan acara hukum perdata. Sehingga, segala bentuk penagihan utang yang dilakukan oleh anggota Kepolisian sangat bertentangan dengan UU Kepolisian dan Peraturan Disiplin Kepolisian. Terhadap masyarakat yang dirugikan atas tindakan anggota Kepolisian tersebut dapat mengambil upaya hukum, termasuk melaporkannya kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (DIV PROPAM) POLRI.


sumber : http://www.hukumonline.com/

Sabtu 21 2015

Audit Command Language bukan Active Control List

ACL for Windowsdirancang khusus untuk menganalisa data dan menghasilkan laporan audit baik untuk pengguna biasa (common/nontechnical users) maupun pengguna ahli (expert users).
Dengan menggunakan ACL, pekerjaan auditingakan jauh lebih cepat daripada proses auditingsecara manual yang memerlukan waktu sampai berjam-jam bahkan sampai berhari-hari.
Dengan beberapa kemampuan ACL, analisisdata akan lebih efisien dan lebih meyakinkan. Berikut ini beberapa kemampuan ACL:
  • Mudah dalam penggunaan. ACL for Windows, sesuai dengan namanya, adalah perangkat lunak (software) berbasis Windows, di mana sistem operasi Windowstelah dikenal bersifat mudah digunakan (user friendly). Kemudahan ini ditunjukkan dengan pengguna (user) hanya meng-clickpada gambar-gambar tertentu (icon) untuk melakukan suatu pekerjaan, dan didukung pula dengan fasilitas Wizarduntuk mendefinisikan data yang akan dianalisis.
  • Built-in audit dan analisis data secara fungsional. ACL for Windowsdidukung dengan kemampuan analisis untuk keperluan audit/pemeriksaan seperti: analisis  statistik, menghitung total, stratifikasi, sortir, index, dan lain-lain.
  • Kemampuan menangani ukuran file yang tidak terbatas. ACL for Windowsmampu menangani berbagai jenis filedengan ukuran file yang tidak terbatas.
  • Kemampuan untuk membaca berbagai macam tipe data. ACL for Windowsdapat membaca file yang berasal dari berbagai format antara lain: Flat sequential, dBase(DBF), Text(TXT), Delimited, Print, ODBC (Microsoft Access database, Oracle), Tape( ½ inch 9 - track tapes, IBM 3480 cartridges, 8 mmtape dan 4 mmDAT).
  • Kemampuan untuk mengekspor hasil audit ke berbagai macam format data antara lain: Plain Text (TXT), dBase III(DBF), Delimit (DEL), Excel(XLS), Lotus(WKS), Word(DOC), dan WordPerfect (WP).
  • Pembuatan Laporan berkualitas tinggi. ACL for Windows memiliki fasilitas lengkap untuk keperluan pembuatan laporan.
Untuk Tutorial lebih lengkap silahkan download di sini 

Jumat 20 2015

Cara Membuka Smartphone Android Yang Terkunci Password atau Lupa Pola

Untuk mengatasi masalah baik itu di hp maupun tablet Android yang terkunci karena salah memasukan password PIN atau kunci pola secara terus menerus bisa mencoba 3 langkah berikut.
Membuka Android yang terkunci karena salah memasukkan password atau pola.
Cara pertama ini bisa dilakukan dengan catatan saat ini Android anda terkoneksi ke internet. Baik itu dengan akses internet dari paket data internet kartu sim maupun koneksi dengan wi-fi.
  • Tap lupa atau forgot pattern/password.
  • Masukan nama pengguna atau username dan password.
  • Terakhir tap Sign in.
Cara membuka Android yang terblokir karena gagal dan tidak bisa Sign in.
Cara ini dilakukan bila anda tidak sedang mengaktifkan akses internet.
  • Lakukan panggilan telepon dengan menggunakan smartphone lain ke Android yang terkunci.
  • Jawab panggilan tersebut dan jangan menutupnya.
  • Tekan tombol home kemudian tap Setting lalu aktifkan paket data. Tujuannya agar nanti bisa mengakses internet dan bisa sign in dengan memasukkan email dan password untuk membuka kunci.
  • Andapun bisa langsung melakukan Disable terhadap kunci pola maupun password PIN dari Setting tersebut.
Cara membuka tablet Android yang terkunci dengan Factory Reset.
Jika kedua langkah dan cara diatas tidak berhasil, maka factory reset merupakan cara terakhir. Yang perlu anda ketahui adalah, ketika melakukan fitur ini maka semua data dan file yang ada didalam internal memory akan terhapus. Jika anda sudah mengaktifkan fitur backup sebelum Android tersebut terkunci, Anda tidak usah khawatir karena data anda tersimpan dengan aman. Tetapi hanya sekedar untuk berjaga-jaga, matikan lalu lepaskan memori eksternal (miucroSD) sebelum melakukannya. Dan perhatikan pada gambar diatas.
  • Pertama matikan tablet Android kemudian tekan tombol Power + Volume Up + Home secara bersamaan selama beberapa detik untuk masuk kedalam recovery mode.
  • Pada recovery mode pilih Wipe data/factory reset dengan cara menekan tombol volume up atau volume down.
  • Jika telah diarahkan ke Wipe data/factory reset, tekan tombol Home.
  • Terakhir arahkan ke Reboot lalu tekan tombol Home, maka tablet atau samrtphone anda akan kembali terbuka.
Dari ketiga cara diatas untuk membuka Android yang terkunci pola dan password PIN yang akhirnya terblokir, biasanya cara ke 3 yang sering digunakan dan selalu berhasil terhadap semua merk seperti Samsung Galaxy, Advan, Asus Zenfone, LG, Sony Xperia, Lenovo, Oppo, maupun yang lainnya. Namun dengan melakukan cara tersebut maka tampilan Tablet Android anda akan kembali ke pengaturan awal.

sumber:http://www.heyriad.com/

Minggu 15 2015

Serangan malware yang dapat mengubah perangkat USB jadi perangkat berbahaya

SIAPA yang tidak jengkel jika virus menyerang USB atau komputer. Virus-virus itu bisa membuat kinerja komputer lambat dan data terkorupsi. Dan yang paling sering terjadi mungkin teman Anda tidak mau mengirimkan data kepada Anda karena computer Anda takut terinfeksi virusnya. Salah satu virus yang menganggu adalah virus BadUSB.

Serangan virus BadUSB sedang mendapat perhatian khusus dari berbagai ahli keamanan dunia. Perhatian penuh diberikan karena malware yang dapat dengan mudah menginfeksi perangkat USB itu disebutkan masih belum dapat diobati.

Tapi, tenang dulu. Serangan malware yang dapat mengubah perangkat USB jadi perangkat berbahaya itu ternyata masih bisa ditanggulangi asalkan belum terlambat.

Ini antisipasi agar tak terkena virus BadUSB:

Jangan sembarangan mencolokkan USB flashdisk. Sebisa mungkin, hanya izinkan USB flashdisk yang terpercaya saja untuk mengakses komputer atau perangkat mobile Anda.Jangan gunakan USB bekas atau pemberian karena berpotensi memberi akses kepada software berbahaya kepada komputer.Jangan biarkan komputer maupun perangkat mobile lain Anda terbuka tanpa pengawasan. Hal itu perlu dilakukan karena berdasarkan penjelasan tim Security Response di Symantec, BadUSB membuat dirinya tidak muncul dan tersembunyi di dalam USB. Selain itu, teknologi anti-virus tradisional tidak bisa memeriksa driver yang sedang berjalan di dalam USB.Menghindari penggunaan USB stick bekas juga disarankan Gary J. Davis, ahli keamanan perusahaan McAfee. Ia bahkan meminta orang-orang tidak menggunakan flashdisk yang diberikan sewaktu acara pameran, konferensi pers ataupun acara lainnya yang tak diketahui keamanannya.

Antisipasi tersebut untuk sementara ini merupakan tindakan paling bagus untuk menghindari serangan virus BadUSB karena para peneliti sedang berusaha untuk mendapatkan cara menetralisir perangkat yang sudah terinfeksi BadUSB.

Semoga bisa membantu.

Sumber: id.tips-trik.net

Sabtu 14 2015

Mendesak, Indonesia Butuh 40 Ribu Akuntan

Tempo, Jakarta - Indonesia masih membutuhkan 400 ribu akuntan profesional untuk mendukung akuntabilitas keuangan dunia usaha. Padahal jumlah akuntan yang terdaftar baru 53 ribu orang. "Jadi peluangnya masih besar bagi dunia kerja untuk mengurangi jarak antara kebutuhan dan ketersediaan tenaga akutansi," kata anggota Dewan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Dwi Setiawan Susanto, Rabu 4 Februari 2015.

"Jadi peluangnya masih besar bagi dunia kerja untuk mengurangi jarak antara kebutuhan dan ketersediaan tenaga akutansi,"kata Dwi ketika diskusi IAI dan Chartered Institue of Management Accountants (CIMA) di Jakarta itu.
Kekurangan tersebut, menurut Dwi, harus menjadi tantangan besar bagi dunia usaha agar Indonesia dapat bersaing dengan di pasar bebas MEA. Dwi menuturkan, akuntan profesional sangat dibutuhkan untuk memberikan informasi keuangan dari aktivitas bisnis perusahaan. Informasi itu akan digunakan eksekutif untuk mengambil kebijakan.

Menurut Dwi, untuk mengurangi dampak negatif dari kekurangan akutansi itu, IAI telah memulai pembaruan kapasitas dari 53 ribu akutansi terdaftar. Pembaruan kapasitas itu dimulai dengan pemutakhiran kurikulum dan silabus pendidikan akutansi.

Kemudian, IAI juga telah bekerja sama dengan sektor industri untuk dapat memberikan kesempatan berkarir yang lebih luas bagi akuntan. "Karena tidak cukup hanya pendidikan di perguruan tinggi. Mereka harus menjadi profesional. Setidaknya telah menjalani praktik profesional dalam tiga tahun," kata Dwi.

IAI, kata Dwi, juga telah bekerja sama dengan Ikatan Akuntan negara lain dalam mendorong standarisasi kualitas tenaga akuntan. Lebih lanjut, Dwi mengatakan akuntan harus dibekali pendidikan yang berorientasi pada profesionalitas kerja dalam dunia bisnis.

Pasalnya, dunia usaha cenderung memilih tenaga akuntan yang memiliki kemampuansoft skill, seperti kemampuan komunikasi, kemampuan berpikir kritis, kemampuan menyelesaikan masalah, manajemen interpersonal dan kemampuan bahasa Inggris.

"Karena akuntan-akuntan seperti itulah yang akan kita saingi saat integrasi MEA nanti. Dunia kerja di Indonesia jangan malah dibanjiri tenaga-tenaga asing," kata Dwi. Pendidikan untuk menjadi akuntan profesional ini, hanya bisa didapat di dunia kerja. Maka dari itu, lulusan akutansi dari perguruan tinggi harus berani bereksplorasi dalam meningkatkan kapasitas diri.

Sejak, 10 tahun lalu, lulusan akutansi dari perguruan tinggi di Indonesia berkisar 25-35 ribu orang.